MEGAKALTIM.COM - Said Iqbal Ketua Umum Partai Buruh menjelaskan munculnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60, yang lahir tak lepas dari adanya gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora.
Partai Buruh adalah salah satu yang mengajukan usulan Judicial Review dari Pasal 40 ayal (1) UU Pilkada.
Hal itu Said Iqbal ungkap saat dirinya hadir pada podcast Akbar Faizal Uncensored berjudul “Mahkamah Konstitusi Buat Koalisi Pilkada Berantakan” tayang pada Rabu (21/8/2024).
Tim redaksi menonton video podcast Akbar Faizal Uncensored itu Pada Kamis (22/8/2024).
Sebelum Akbar Faizal bertanya kepada Said Iqbal, Akbar Faizal memberikan gambar tentang isi Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada dan Putusan MK Nomor 60.
Lalu Akbar Faizal menanyakan gugatan yang di ajukan Partai Buruh ke MK.
“Pak Said, Saya mau tanya dulu kepada Anda dulu, ini gugatan ini kan diajukan pada bulan Mei kalau gak salah ya Mei, pada saat itu belum ada rebut-ribut soal Pilkada belum dimulai gitu ya, sebenarnya apa tujuan anda melakukan gugatan ini permohonan kepada MK”, tanya Akbar Faizal kepada Said Iqbal di podcast miliknya.
Lalu Said Iqbal menjelaskan tentang demokrasi tidak bisa mengandalkan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada.
“Yang pertama kita ingin memastikan bahwa demokrasi itu milik semua orang. Semua orang boleh dipilih, semua orang bisa dipilih, kita agak memprediksi ya, kita agak pesimis dengan demokrasi yang setiap orang boleh memilih dan dipilih dengan hanya mengandalkan yang tadi disebut pasal 40 tadi 20% dari total kursi atau 25% total jumlah suara," ujar Said Iqbal menjawab pertanyaan Akbar Faizal.
“Pasti itu partai-partai besar dan kami ini kan Buruh punya kepentingan, kepentingannya adalah memastikan kepala daerah itu setidak-tidaknya dia berpihak kepada kepentingan Buruh, tentu kepentingan lain juga, misal masalah upah, masalah outsourcing, masalah tanah yang dirampas, tentang petani dan sebagainya, sehingga kami sadar sebagai partai baru enggak mungkin bisa memenuhi syarat tadi, enggak mungkin”, ujar Said Iqbal.
Said Iqbal menjelaskan tentang demokrasi itu milik semua orang, semua orang boleh dipilih dan memilih.
Setelah itu juga Said Iqbal juga meminta Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan Judicial Review terhadap undang-undang Pilkada Pasal 40 ayat (1).
“Kami mengajukan Judicial Review terhadap Undang-Undang yang tadi mensyaratkan 20% kursi atau 25% suara sah nasional, agar kepada daerah yang diusung oleh partai nonseat (non kursi) dan membangun demokrasi yang Bahasa kami dibajak oleh parpol-parpol yang besarlah” ujar Said Iqbal lagi.
Sebagai informasi, Putusan MK Nomor 60 muncul usai adanya gugatan dari Partai Buruh, Partai Gelora dan perseorangan. (gwh)