Rabu, 30 April 2025

Jahidin Soroti Masalah Truk Batu Bara dan Peraturan Pengangkutan di Kaltim

Jumat, 29 November 2024 - 14:16

Anggota DPRD Kaltim, Jahidin/ Foto: DPRD Kaltim

Adapun peraturan yang dimaksud adalah Perda Nomor 10 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batu Bara dan Kelapa Sawit.

Dalam Bab IV tentang Penggunaan Jalan, Pasal 6 menguraikan sebagai berikut:

1. Setiap angkutan batubara dan hasil Perusahaan Perkebunan kelapa sawit dilarang melewati jalan umum.

2. Setiap hasil tambang batubara dan hasil perkebunan kelapa sawit yang berasal dari perusahaan pertambangan dan perusahaan perkebunan wajib diangkut me1alui jalan khusus.

3. Penggunaan jalan umum untuk pengangkutan hasil perkebunan kelapa sawit yang berasal dari pekebun kelapa sawit dapat menggunakan jalan umum setelah memperoleh izin dari pejabat berwenang.

4. Tatacara permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan penetapan kawasan untuk pengadaan jalan khusus ditetapkan dengan Peraturan Gubernur. (adv)

Populer
recommended