Menurutnya, adalah hal yang wajar jika masyarakat merasa kesal ketika jalan umum di daerah mereka dipakai untuk lalu lintas truk tambang.
“Wajar kalo masyarakat marah, karena untuk itu merupakan jalan umum dan itu sudah ada peraturan daerahnya,” ujar Jahidin, pada Senin (18/11/2024).
Ia mengimbau agar pihak-pihak yang berwenang dapat segera mencari jalan keluar terkait masalah ini.
Jahidin menegaskan bahwa hal ini tidak boleh dibiarkan berlangsung terus-menerus.
“Ini harus diperhatikan seksama,” ungkapnya.
Terkait pengangkutan hasil tambang, terdapat Peraturan Daerah (Perda) Kalimantan Timur yang mengatur hal tersebut.