c. Penyediaan Makanan Keliling: Usaha kuliner keliling yang menawarkan hidangan di jalanan, seperti penjual bakso, gorengan, atau otak-otak.
d. Kedai Minuman: Tempat yang menjual minuman di lokasi tetap atau menggunakan tenda sementara, seperti kedai kopi atau jus.
e. Rumah/Kedai Obat Tradisional: Usaha yang menyediakan jamu atau obat tradisional, baik di tempat tetap maupun menggunakan tenda bongkar pasang.
f. Penyediaan Minuman Keliling: Usaha yang menjual minuman secara keliling, seperti penjual es doger, es cincau, atau jamu gendong.
3. Petani Sasaran
Petani yang telah menerima bantuan dari pemerintah berupa paket perdana LPG untuk mesin pompa air.
4. Nelayan Sasaran
Nelayan yang telah menerima bantuan dari pemerintah berupa paket perdana LPG untuk kapal penangkap ikan.
Melalui kebijakan ini, pemerintah bertujuan untuk memastikan agar subsidi LPG 3 kg hanya diterima oleh mereka yang benar-benar membutuhkan.
Dengan demikian, kebijakan ini mendukung upaya pemerintah untuk menyempurnakan distribusi energi subsidi agar lebih tepat sasaran dan efisien. (tam/shi)