Rabu, 30 April 2025

Instruksi Prabowo Subianto ke Menteri ESDM Bahlil Lahadalia: Aktifkan Pengecer Jual Gas LPG 3 Kg 

Selasa, 4 Februari 2025 - 10:51

Kolase potret Prabowo Subianto dan Bahlil Lahadalia/ megakaltim.com

Kebijakan ini bertujuan untuk memperbaiki sistem distribusi LPG 3 kg agar lebih terkontrol dan efektif.

Dengan aturan baru ini, pemerintah berharap harga LPG tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta menghindari lonjakan harga yang disebabkan oleh distribusi yang tidak sesuai prosedur.

Pemerintah juga menetapkan siapa saja yang berhak menerima subsidi LPG 3 kg.

Kelompok Masyarakat yang Diperbolehkan Beli Subsidi LPG 3 Kg:

1. Rumah Tangga

Rumah tangga yang tercatat secara sah sebagai penduduk dan menggunakan LPG 3 kg untuk keperluan memasak di rumah.

2. Usaha Mikro

Usaha mikro yang memiliki legalitas penduduk dan menggunakan LPG 3 kg untuk memasak dalam usaha mereka.

Usaha mikro ini wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Beberapa jenis usaha mikro yang memenuhi syarat, meliputi:

a. Warung Makan: Usaha yang menyajikan berbagai makanan dan minuman di lokasi tetap, seperti rumah makan atau restoran kecil.

b. Kedai Makanan: Tempat yang menyajikan makanan, baik di lokasi tetap maupun menggunakan tenda bongkar pasang, contohnya kedai seafood atau pecel ayam.

Populer
recommended