"Pemerintah kabupaten/kota wajib membentuk Tim PPB Des di tingkat mereka. Selanjutnya, hasil penetapan dan penegasan batas desa harus dilaporkan secara berjenjang hingga ke Kementerian Dalam Negeri," tegasnya.
Di tingkat provinsi, DPMPD memiliki peran penting dalam membina dan mengawasi pelaksanaan PPB Des.
"Kami memberikan pedoman umum, melakukan sosialisasi, hingga pelatihan teknis. Semua ini untuk memastikan proses berjalan sesuai standar," tambah Puguh.
Provinsi juga bertanggung jawab menganggarkan kegiatan PPB Des melalui APBD.
"Anggaran ini penting untuk mendukung operasional tim di lapangan, termasuk dalam penyusunan Peraturan Bupati atau Peraturan Wali Kota terkait peta batas desa," jelasnya.
Meskipun upaya telah dilakukan, Puguh mengakui masih ada sejumlah tantangan.
"Salah satunya adalah rendahnya prioritas penetapan peta batas desa di beberapa daerah. Ditambah lagi, masih kurangnya SDM teknis di bidang pemetaan," katanya.
Menurut laporan Kementerian Dalam Negeri per Januari 2023, dari 75.265 desa di Indonesia, baru 3.179 desa di 59 kabupaten yang telah menyelesaikan penetapan batas.