Ketiga orang selain Harun Masiku sudah menjalani proses hukum.
Sudah ditetapkan tersangka, proses penahanan Hasto Kristiyanto masih belum dilakukan KPK.
Apa alasannya?
Dalam konferensi pers, Ketua KPK, Setyo Budiyanto sampaikan bahwa pimpinan KPK tak memiliki kewenangan atas proses penyidikan yang dilakukan penyidik.
Untuk itu, seluruh prosesnya diserahkan kepada Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur.
“Nanti Pak Asep yang menentukan, pimpinan juga tidak memiliki kewenangan terhadap penyidik. Karena penyidik adalah independen. Silahkan Pak Asep kalau mau tambahkan kapan ditahan, tapi pastinya kita melakukan proses itu sesuai ketentuan yang ada,” kata Setyo Budiyanto.
Sementara itu, Asep Guntur sebut bahwa perkembangan penyidikan ke depan akan terus dikabari oleh pihaknya.
“Sehingga diperlukan waktu, ditunggu saja nanti ya untuk penahanannya. Pasti kita akan kabari,” ujarnya. (tam)