MEGAKALTIM.COM - Melalui tayangan video, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto memberikan respon perihal penetapan tersangka atas dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hasto Kristiyanto sampaikan bahwa dirinya dan juga partai (PDIP), adalah pihak yang taat hukum.
"Kami adalah warga negara yang taat hukum. PDI Perjuangan adalah partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum," ucap Sekjen Hasto Kristiyanto dalam video diupload di Instagram @pdip dilihat redaksi Jumat (27/12/2024).
Dalam video itu pula, Hasto Kristiyanto sempat menyebut soal intimidasi untuk tak dilakukan pemecatan kepada sosok yang memiliki ambisi kekuasaan.
Namun, Hasto Kristiyanto tak menyebut gamblang sosok tersebut.
"Bagian dari pengorbanan terhadap cita-cita Itulah nilai-nilai yang diperjuangkan oleh seluruh kader PDI Perjuangan ketika muncul berbagai intimidasi agar tidak dilakukan pemecatan terhadap sosok yang memiliki ambisi kekuasaan sehingga konstitusi pun sepertinya mau dilanggar dengan perpanjangan masa jabatan tiga periode ataupun perpanjangan masa jabatan itu, maka demi konstitusi Ibu Mega kokoh berdiri menjaga demokrasi," lanjut Hasto Kristiyanto.
Dirinya pun sampaikan bahwa demi meraih cita-cita demokrasi, hal terburuk bahkan soal masuk penjara pun merupakan bagian dari pengorbanan.
"Karena sebagaimana dilakukan oleh Bung Karno masuk penjara adalah bagian dari pengorbanan cita-cita. Untuk itu jangan pernah takut menyuarakan kebenaran. Kita jaga Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Kita jaga marwah dari ketua umum PDI Perjuangan," ucap Hasto Kristiyanto.
Diberitakan sebelumnya, dalam kasus dugaan suap ke eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, pihak KPK telah menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.
Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap itu diterbitkan KPK melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Lebih lanjut, dalam konferensi pers yang dilakukan KPK pada Selasa (24/12/2024), Ketua KPK yang baru saja terpilih Setyo Budiyanto ungkap beberapa hal lain sehubungan dengan pengembangan kasus dugaan suap Hasto Kristiyanto bersama Harun Masiku ini.
Di antaranya, adalah soal Hasto Kristiyanto yang menjadi sponsor dalam sebagian dana untuk dugaan suap ke Wahyu Setiawan.
Setyo Budiyanto menyebut sebagian uang suap itu berasal dari HK yang merupakan inisial dari Hasto Kristiyanto.
“Dari proses pengembangan penyidikan ditemukan bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap berasal dari saudara HK,” kata Setyo Budiyanto.
Sebagai informasi, dalam proses dugaan suap ini, KPK sudah menetapkan 4 orang tersangka.
Penetapan tersangka itu dilakukan pada 2020 lalu, yakni untuk Harun Masiku (HM), Wahyu Setiawan, Agustiani dan Saiful Bahri.
Ketiga orang selain Harun Masiku sudah menjalani proses hukum.
Sudah ditetapkan tersangka, proses penahanan Hasto Kristiyanto masih belum dilakukan KPK.
Apa alasannya?
Dalam konferensi pers, Ketua KPK, Setyo Budiyanto sampaikan bahwa pimpinan KPK tak memiliki kewenangan atas proses penyidikan yang dilakukan penyidik.
Untuk itu, seluruh prosesnya diserahkan kepada Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur.
“Nanti Pak Asep yang menentukan, pimpinan juga tidak memiliki kewenangan terhadap penyidik. Karena penyidik adalah independen. Silahkan Pak Asep kalau mau tambahkan kapan ditahan, tapi pastinya kita melakukan proses itu sesuai ketentuan yang ada,” kata Setyo Budiyanto.
Sementara itu, Asep Guntur sebut bahwa perkembangan penyidikan ke depan akan terus dikabari oleh pihaknya.
“Sehingga diperlukan waktu, ditunggu saja nanti ya untuk penahanannya. Pasti kita akan kabari,” ujarnya. (tam)