Rabu, 30 April 2025

Gandeng Dua Praktisi, H Jawad Jelaskan Skema Bantuan Hukum dari Pemerintah ke Masyarakat 

Senin, 10 Juni 2024 - 15:16

Anggota DPRD Kaltim. H. Jawad saat memberikan penjelasan mengenai Perda Bantuan Hukum kepada warga Desa Kerta Buana, Tenggarong, Kukar/ Foto: megakaltim.com

"Ketentuan ini menjadi komitmen pemerintah provinsi untuk mengalokasikan anggaran dan menyusun mekanisme bantuan hukum bagi masyarakat miskin agar prinsip persamaan kedudukan dalam hukum dan persamaan hak setiap orang dalam penyelesaian hukum dapat dipenuhi dengan baik," ucapnya lagi.

Masuk pada teknis pelaksanaan, nantinya pemerintah akan menunjuk lembaga bantuan hukum (LBH) atau kantor pengacara yang sudah ditentukan agar memberikan bantuan hukum kepada masyarakat.

"Perda ini sudah disahkan, oleh karena itu sekarang tahap sosialisasi. Artinya sudah berlaku dan tinggal direalisasikan oleh pemerintah, dalam hal ini eksekutif yang berkoordinasi dengan legislatif," ucap H. Jawad.

Sementara itu, Zulkifli Alkaf salah satu praktisi hukum yang hadir di kesempatan itu, turut memberikan respon hadirnya Perda Nomor 5/ 2019 itu.

Dengan harapan, makin banyak warga yang bisa mendapatkan fasilitas bantuan hukum itu.

"Ketika pemerintah daerah menetapkan ini, tentu harapannya lebih banyak masyarakat yang tercover bantuan hukum," ungkapnya. (tam)

Populer
recommended