MEGAKALTIM.COM - Menggandeng dua praktisi hukum, Zulkifli Alkaf dan Rayis Jawad, anggota DPRD Kaltim asal Partai Amanat Nasional, H. Jawad Sirajuddin, melakukan diskusi yang dibalut dengan agenda sosialisasi peraturan di Desa Kerta Buana Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara.
Agenda Sosper ke-6 itu digelar pada Sabtu (8/6/2024) sekitar pukul 14.00 WITA.
Adapun sosialisasi peraturan yang dimaksud, adalah Perda Nomor 5 Tahun 2019, Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Disampaikan H. Jawad, adanya Perda Nomor 5/2019 itu adalah bukti bahwa negara hadir dalam pemenuhan bantuan hukum, terkhusus bagi orang yang tidak mampu yang tersangkut masalah hukum.
"Karena tidak semua masyarakat yang tersangkut masalah hukum mampu secara pengetahuan hukum dan mampu secara finansial/keuangan untuk membayar Pengacara mendampinginya," katanya.
Dijelaskan, Perda itu mengatur tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin.