Kamis, 1 Mei 2025

Gandeng Dua Praktisi, H Jawad Jelaskan Skema Bantuan Hukum dari Pemerintah ke Masyarakat 

Senin, 10 Juni 2024 - 15:16

Anggota DPRD Kaltim. H. Jawad saat memberikan penjelasan mengenai Perda Bantuan Hukum kepada warga Desa Kerta Buana, Tenggarong, Kukar/ Foto: megakaltim.com

MEGAKALTIM.COM - Menggandeng dua praktisi hukum, Zulkifli Alkaf dan Rayis Jawad, anggota DPRD Kaltim asal Partai Amanat Nasional, H. Jawad Sirajuddin, melakukan diskusi yang dibalut dengan agenda sosialisasi peraturan di Desa Kerta Buana Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara.

Agenda Sosper ke-6 itu digelar pada Sabtu (8/6/2024) sekitar pukul 14.00 WITA.

Adapun sosialisasi peraturan yang dimaksud, adalah Perda Nomor 5 Tahun 2019, Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Disampaikan H. Jawad, adanya Perda Nomor 5/2019 itu adalah bukti bahwa negara hadir dalam pemenuhan bantuan hukum, terkhusus bagi orang yang tidak mampu yang tersangkut masalah hukum.

"Karena tidak semua masyarakat yang tersangkut masalah hukum mampu secara pengetahuan hukum dan mampu secara finansial/keuangan untuk membayar Pengacara mendampinginya," katanya.

Dijelaskan, Perda itu mengatur tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin.

"Ketentuan ini menjadi komitmen pemerintah provinsi untuk mengalokasikan anggaran dan menyusun mekanisme bantuan hukum bagi masyarakat miskin agar prinsip persamaan kedudukan dalam hukum dan persamaan hak setiap orang dalam penyelesaian hukum dapat dipenuhi dengan baik," ucapnya lagi.

Masuk pada teknis pelaksanaan, nantinya pemerintah akan menunjuk lembaga bantuan hukum (LBH) atau kantor pengacara yang sudah ditentukan agar memberikan bantuan hukum kepada masyarakat.

"Perda ini sudah disahkan, oleh karena itu sekarang tahap sosialisasi. Artinya sudah berlaku dan tinggal direalisasikan oleh pemerintah, dalam hal ini eksekutif yang berkoordinasi dengan legislatif," ucap H. Jawad.

Sementara itu, Zulkifli Alkaf salah satu praktisi hukum yang hadir di kesempatan itu, turut memberikan respon hadirnya Perda Nomor 5/ 2019 itu.

Dengan harapan, makin banyak warga yang bisa mendapatkan fasilitas bantuan hukum itu.

"Ketika pemerintah daerah menetapkan ini, tentu harapannya lebih banyak masyarakat yang tercover bantuan hukum," ungkapnya. (tam)

Populer
recommended