Rabu, 30 April 2025

DPMPD Kaltim Permudah Proses Legalitas BUMDes Melalui Sistem Pendaftaran Online, Tanpa Perlu Notaris

Sabtu, 7 Desember 2024 - 15:17

Murianto, Staf Bidang Penggerak Swadaya Masyarakat DPMPD Kaltim/MEGAKALTIM.COM

MEGAKALTIM.COM - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kalimantan Timur kini mempermudah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam memperoleh legalitas hukum.

Disampaikan oleh Murianto, Penggerak Swadaya Masyarakat (PSM) Bidang IV DPMPD Kaltim, pendaftaran BUMDes kini bisa dilakukan secara online.

Proses ini tidak lagi memerlukan perjalanan jauh atau biaya tambahan untuk menggunakan jasa notaris.

Setelah dokumen yang diajukan memenuhi syarat, sertifikat badan hukum BUMDes akan diterbitkan.

“Tidak perlu lagi ke akte notaris karena data yang diajukan sudah cukup kuat untuk memvalidasi legalitas BUMDes,” jelas Murianto.

Sebelumnya, untuk memperoleh status badan hukum, badan usaha atau yayasan harus melalui notaris atau Kementerian Hukum dan HAM, yang memerlukan biaya dan waktu yang cukup besar.

“Kementerian Desa menyadari bahwa proses ini bisa merepotkan, apalagi bagi desa yang memiliki keterbatasan finansial,” ungkap Murianto.

Populer
recommended