Kamis, 1 Mei 2025

Ditjen Bina Pemdes Kemendagri RI: Pembentukan Desa Baru Harus Perhatikan Prakarsa dan Adat Istiadat

Sabtu, 7 Desember 2024 - 23:4

Sri Wahyuni Febrianti Firman, selaku Fasilitasi Penataan Wilayah Desa dari Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri RI/ megakaltim.com

Ia menilai, penataan itu mencakup pembentukan desa baru, pemekaran, dan penggabungan desa yang harus mempertimbangkan berbagai aspek.

Pembentukan desa baru harus memperhatikan prakarsa masyarakat, asal-usul, adat istiadat, kondisi sosial budaya, serta potensi desa tersebut,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa pembentukan desa harus melalui tahapan desa persiapan, yang merupakan bagian dari desa induk dan ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda).

Sri Wahyuni menjelaskan bahwa pembentukan desa tidak bisa dilakukan sembarangan.

Ia melihat, desa baru harus memenuhi syarat tertentu, termasuk kapasitas administratif dan potensi sumber daya.

Menurutnya, desa persiapan juga harus menjalani evaluasi menyeluruh sebelum ditetapkan sebagai desa definitif.

“Setiap langkah dalam pembentukan desa harus mengacu pada regulasi yang ada," tambahnya.

"Dengan begitu, desa yang terbentuk dapat berkembang secara mandiri dan berkontribusi pada pembangunan daerah,” pungkas Sri Wahyuni. (adv)

Populer
recommended