Mengenai arsip yang dimusnahkan mencakup tahun 2005 hingga 2008.
Namun, arsip statis yang diserahkan berkisar antara tahun 2008 hingga 2011.
Pemusnahan arsip tersebut dihadiri oleh perwakilan tim arsip Dispora Kaltim dan perwakilan arsiparis DPK Kaltim serta Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim.
Sementara itu, Plt Kepala DPK Kaltim Anita Natalia Krisnawati, katakan bahwa pemusnahan arsip dilakukan dengan menggunakan mesin pencacah setelah mendapat persetujuan verifikasi ANRI. (adv)