MEGAKALTIM.COM - Dispora Kaltim telah menyelesaikan prosedur pemusnahan arsip dan pemindahan arsip statis pada Selasa, 11 Mei 2024 bekerja sama dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kalimantan Timur.
Tujuan dari agenda ini adalah untuk memperbaiki pengelolaan arsip dengan memusnahkan arsip-arsip yang sudah kadaluarsa dan tidak relevan lagi.
Sri Wartini, Plh Kadispora Kalimantan Timur, menanggapi agenda ini sebagai upaya meningkatkan efektivitas kinerja, khususnya di bidang pengelolaan data.
“Kami berharap bisa meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan data, dan memastikan bahwa arsip yang tersimpan adalah yang benar-benar diperlukan untuk kepentingan dinas,” ucapnya.
Ia menambahkan, untuk memudahkan operasional, Dispora Kaltim ke depan juga akan berupaya melakukan digitalisasi dokumen.
Mengenai arsip yang dimusnahkan mencakup tahun 2005 hingga 2008.
Namun, arsip statis yang diserahkan berkisar antara tahun 2008 hingga 2011.
Pemusnahan arsip tersebut dihadiri oleh perwakilan tim arsip Dispora Kaltim dan perwakilan arsiparis DPK Kaltim serta Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim.
Sementara itu, Plt Kepala DPK Kaltim Anita Natalia Krisnawati, katakan bahwa pemusnahan arsip dilakukan dengan menggunakan mesin pencacah setelah mendapat persetujuan verifikasi ANRI. (adv)