"Tidak memenuhi batas waktu submit di Silon (Sistem Informasi Pencalonan), artinya pasangan tersebut TMS,” ucap Ketua KPU Bontang Muzarroby Renfly kepada awak media di Bontang.
Belum diketahui langkah lanjutan Basri Rase - Chusnul Dhihin atas berkas mereka yang TMS ini.
Apakah tetap akan mencoba berpasangan bersama melalui jalur partai, atau mengugat putusan KPU perihal TMS ini dan tetap mencoba maju independen.
Diketahui, Basri Rase merupakan walikota Bontang menjabat saat ini.
Sebelumnya, ia bersama Chusnul Dhihin telah mencoba maju dalam Pilwali Bontang 2024 melalui jalur independen.
Dipilihnya jalur independen, adalah untuk bisa memastikan keduanya bisa maju bersama di Pilwali Bontang 2024. (tam)