Kamis, 1 Mei 2025

Anggota Dewan Turun Kampanye Tanpa Cuti Jadi Dugaan Pelanggaran Pemilu

Selasa, 22 Oktober 2024 - 22:57

Gedung Utama DPRD Kaltim/Foto: website DPRD Kaltim

"Setiap mau kampanye harus melakukan cuti. Mekanismenua, cuti diajukan ke sekwan yang ditandatangani Ketua, itu bisa jalan kampanye,"bebernya.

Aturan cuti bagi legislatif ini juga jadi atensi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim. Sebab melakukan kampanye tanpa ijin cuti akan jadi temuan dugaan pelanggaran Pemilu.

Anggota Bawaslu Kaltim divisi hukum, Dani Bunga mengaku hingga sekarang belum menerima laporan ada dugaan pelanggaran. Namun bagi Bawaslu, akan selalu mengumpulkan semua informasi dalam setiap kegiatan.

Termasuk juga ijin cuti bagi anggota DPRD yang terlibat kampanye.

"Selaku anggota dewan dia sebagai pejabat daerah, maka dia dilarang untuk berkampanye, kecuali mengajukan cuti,"beber Daani Bunga.

Dalam pengawasannya kata dia, Bawaslu selalu menggali informasi. Apalagi pada kegiatan kampanye juga harus ada pemberitahuan dari tim kampanye.

"Dari pemberitaan kita akan melihat, apakah yang bersangkutan (anggota dewan) masuk dalam tim kampanye atau tidak. Kalau dia bagian dari tim kampanye lalu punya ijin cuti atau tidak, ini juga jdi perhatian Bawaslu,"pungkasnya. (fran)

Populer
recommended