Kamis, 1 Mei 2025

Anggota Dewan Turun Kampanye Tanpa Cuti Jadi Dugaan Pelanggaran Pemilu

Selasa, 22 Oktober 2024 - 22:57

Gedung Utama DPRD Kaltim/Foto: website DPRD Kaltim

MEGAKALTIM.COM - Setiap anggota DPRD, baik itu tingkat kabupaten maupun provinsi wajib mengantongi ijin cuti kalau mau terlibat dalam kegiatan kampanye bakal calon.

Ijin cuti itu berlaku secara keseluruhan untuk anggota legislatif, termasuk unsur pimpinan.

"Oh iya, itu wajib cuti kalau mau turun kampanye, semuanya termasuk saya, itu sudah ketentuan," kata ketua DPRD Kaltim, Hasanudin Mas'ud.

Kewajiban cuti ini sesuai undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Ditegaskan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, dan aparatur sipil negara yang menjadi peserta atau tim kampanye harus mengajukan cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye.

Dalam hal ini menurut Undang-undang nomor 17 tahun 2014 menegaskan bahwa anggota DPRD dikategorikan sebagai pejabat negara di daerah.

Kemudian aturan larangan tersebut sudah ada penegasan dalam Surat Dinas KPU RI Nomor 2346/PL.02.4-SD/06/2024 Perihal Kampanye oleh Pejabat Negara dan Pejabat Daerah dalam Pemilihan Tahun 2024 tertanggal 14 Oktober 2024.

"Setiap mau kampanye harus melakukan cuti. Mekanismenua, cuti diajukan ke sekwan yang ditandatangani Ketua, itu bisa jalan kampanye,"bebernya.

Aturan cuti bagi legislatif ini juga jadi atensi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim. Sebab melakukan kampanye tanpa ijin cuti akan jadi temuan dugaan pelanggaran Pemilu.

Anggota Bawaslu Kaltim divisi hukum, Dani Bunga mengaku hingga sekarang belum menerima laporan ada dugaan pelanggaran. Namun bagi Bawaslu, akan selalu mengumpulkan semua informasi dalam setiap kegiatan.

Termasuk juga ijin cuti bagi anggota DPRD yang terlibat kampanye.

"Selaku anggota dewan dia sebagai pejabat daerah, maka dia dilarang untuk berkampanye, kecuali mengajukan cuti,"beber Daani Bunga.

Dalam pengawasannya kata dia, Bawaslu selalu menggali informasi. Apalagi pada kegiatan kampanye juga harus ada pemberitahuan dari tim kampanye.

"Dari pemberitaan kita akan melihat, apakah yang bersangkutan (anggota dewan) masuk dalam tim kampanye atau tidak. Kalau dia bagian dari tim kampanye lalu punya ijin cuti atau tidak, ini juga jdi perhatian Bawaslu,"pungkasnya. (fran)

Populer
recommended