Keterbatasan dalam penyediaan anggaran di masing-masing kabupaten menjadi salah satu kendala yang signifikan.
Selain itu, data spasial tentang sebaran masyarakat adat di masing-masing kabupaten/kota yang belum terselesaikan juga menjadi hambatan dalam proses inventarisasi.
Dalam upaya percepatan pengakuan dan pemenuhan hak-hak masyarakat adat, Puguh berharap sinergi yang lebih kuat antara pemerintah, akademisi, aktivis sosial, dan pemangku kepentingan dapat diwujudkan.
“Selain itu, agar MHA yang telah mendapatkan Pengakuan dapat diberikan reward dalam bentuk Program khusus dan diharapkan terbentuknya rekomendasi kebijakan yang bisa menjadi pedoman dalam merancang timeline pembangunan untuk masyarakat adat di Kaltim,” jelasnya. (adv)