MEGAKALTIM.COM - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mendorong agar masyarakat adat di Kaltim bisa menikmati hak yang sama, baik dalam pengakuan hukum maupun partisipasi aktif dalam pembangunan.
Tujuh komunitas masyarakat hukum adat (MHA) di Kalimantan Timur telah mendapatkan pengakuan resmi dari pemerintah, dengan dua komunitas berasal dari Kabupaten Paser dan lima komunitas lainnya berasal dari Kabupaten Kutai Barat.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPM-Pemdes) Kaltim, Puguh Harjanto, menyampaikan hal ini dalam acara Dialog Publik Masyarakat Adat Provinsi Kaltim yang digelar di Hotel Mercure Samarinda pada Jumat, 1 November 2024 lalu.
Puguh, yang sering disapa demikian, memaparkan bahwa proses verifikasi teknis telah selesai dilakukan untuk 13 komunitas adat lainnya, dan mereka masih menunggu surat keputusan (SK) dari bupati agar dapat memperoleh pengakuan resmi.
“Dari 7 Kabupaten dan 3 Kota, saat ini hanya 1 Kabupaten yang belum memiliki Panitia Pengakuan dan Perlindungan MHA, yaitu Kabupaten Penajam Paser Utara,” ungkapnya.
Keterbatasan dalam penyediaan anggaran di masing-masing kabupaten menjadi salah satu kendala yang signifikan.
Selain itu, data spasial tentang sebaran masyarakat adat di masing-masing kabupaten/kota yang belum terselesaikan juga menjadi hambatan dalam proses inventarisasi.
Dalam upaya percepatan pengakuan dan pemenuhan hak-hak masyarakat adat, Puguh berharap sinergi yang lebih kuat antara pemerintah, akademisi, aktivis sosial, dan pemangku kepentingan dapat diwujudkan.
“Selain itu, agar MHA yang telah mendapatkan Pengakuan dapat diberikan reward dalam bentuk Program khusus dan diharapkan terbentuknya rekomendasi kebijakan yang bisa menjadi pedoman dalam merancang timeline pembangunan untuk masyarakat adat di Kaltim,” jelasnya. (adv)