MEGAKALTIM.COM - Dua lembaga penyiaran publik, TVRI dan RRI, mengonfirmasi bahwa mereka membatalkan rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya.
Keputusan ini diambil setelah adanya efisiensi anggaran yang direvisi oleh pemerintah.
Keputusan tersebut disampaikan setelah pertemuan antara kedua lembaga tersebut dengan DPR pada Rabu (12/2/2025).
Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI), Hendrasmo, menyatakan bahwa pembatalan PHK terjadi setelah adanya pengurangan pemotongan anggaran dalam rapat bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Selasa (11/2/2025) lalu.
"Keempat adalah pelaksanaan TUSI (tugas dan fungsi) harus dipenuhi, salah satunya adalah pembayaran honor kontributor, penyiar maupun produser Itu yang kita lakukan," kata Hendrasmo dalam rapat dengan Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (12/2).
Menanggapi hal tersebut, pimpinan Komisi VII, Saleh Partaonan Daulay, menanyakan secara langsung kepada Hendrasmo, "Apakah ada PHK yang dilakukan manajemen RRI terhadap kontributor hingga karyawan, termasuk di jaringan daerah?"
Hendrasmo kemudian menegaskan bahwa seluruh pegawai, kontributor, hingga staf pembantu di RRI tetap bekerja sesuai kontrak.
"Mulai dari tukang sapu sampai pejabat tinggi?" lanjut Saleh.