Sebagai informasi, pada pasal 41 ayat 1 dan ayat 2 pada PKPU diatur persentase batasan pemenuhan dukungan mengacu jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilu sebelumnya atau Pileg 2024 pada Februari lalu.
Disederhanakan, jika pasangan calon ingin maju jalur independen, maka harus memperoleh dukungan 8,5 persen dari jumlah DPT Kaltim yang terdata di KPU.
Jumlah minimal itu adalah 236. 185. Saat ini, dengan jumlah surduk Isran - Hadi yang mencapai 295. 251, sudah melewati angka persyaratan sesuai yang diatur PKPU.
"Yang sudah terverifikasi (surduk) sebanyak 295.251," kata Sekretaris Tim Pemenangan Isran-Hadi, Muhammad Rozai kepada awak media, Senin (6/5/2024).
Pihaknya, saat ini masih terus melakukan proses pengumpulan dan verifikasi surduk hingga nantinya akan diserahkan kepada KPU untuk verifikasi lanjutan.