Kamis, 8 Mei 2025

Struktur dan Wewenang BPI Danantara, Dewan Pengawas Ditunjuk Langsung oleh Presiden

Senin, 24 Februari 2025 - 9:48

Logo Danantara dan BUMN (Kolase: Megakaltim.com)

Tugas utama Dewan Pengawas mencakup pengawasan terhadap kinerja Badan Pelaksana, menyetujui rencana kerja dan anggaran tahunan, serta mengevaluasi pencapaian target kinerja. Selain itu, Dewan Pengawas berwenang mengajukan laporan pertanggungjawaban kepada Presiden, menetapkan remunerasi bagi jajaran pengelola badan, serta mengusulkan perubahan modal badan kepada Presiden. Mereka juga memiliki kewenangan untuk menyetujui laporan keuangan tahunan dan memberhentikan sementara anggota Badan Pelaksana jika diperlukan.

Badan Pelaksana terdiri dari profesional di berbagai bidang, dengan salah satu anggotanya ditunjuk sebagai Kepala. Seluruh anggota Badan Pelaksana diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan masa jabatan lima tahun dan dapat diperpanjang satu periode.

Tugas utama Badan Pelaksana meliputi pengelolaan operasional badan, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta penyusunan rencana kerja dan anggaran tahunan.

Selain itu, mereka bertanggung jawab dalam pengelolaan sumber daya manusia, termasuk pengangkatan dan pemberhentian pegawai, sistem penggajian, program pensiun, serta tunjangan kesejahteraan lainnya. Badan ini juga berwenang mewakili lembaga dalam berbagai urusan hukum, baik di dalam maupun luar pengadilan.

Menurut UU BUMN yang terbaru, individu yang ingin menjadi anggota Badan Pelaksana BPI Danantara harus memenuhi persyaratan berikut:

1. Warga negara Indonesia

2. Mampu melakukan perbuatan hukum

Populer
recommended