MEGAKALTIM.COM - Berlokasi di Desa Manunggal Jaya, Kutai Kartanegara (Kukar), anggota DPRD Kaltim Didik Agung Eko Mahono melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda).
Sosperda kali ini, membahas soal Pajak, dan dihadiri langsung masyarakat sekitar, Jumat (7/3/2025).
Spesifik Perdanya adalah Perda Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Dalam penjelasannya, Didik Agung sampaikan bahwa Pemerintah Daerah (Pemprov Kaltim) telah resmi menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Langkah ini ia sebut sebagai optimalisasi penerimaan pendapatan asli daerah (PAD).
"Jadi, peraturan ini mengatur berbagai ketentuan terbaru mengenai pemungutan pajak dan retribusi guna meningkatkan efektivitas pengelolaan keuangan daerah," jelasnya.
Didik Agung lanjutkan bahwa Perda ini disusun sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.