Dia juga menambahkan, bantuan hukum gratis tersebut hanya untuk masyarakat yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kaltim dan terkhusus masyarakat kurang mampu berdasarkan surat keterangan Rukun Tetangga (RT) di tempat dia tinggal.
“Bantuan hukum ini diberikan kepada seseorang yang terkena kasus hukum yang berpenghasilan rendah atau dikatakan kurang mampu dengan didasarkan surat keterangan tidak mampu dari RT yang diperjelas dari kelurahan,” kata wakil rakyat dari daerah pemilihan Samarinda ini.
Dalam kesempatan itu Jahidin berharap, masyarakat dapat memanfaatkan Perda Nomor 5/2019 dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang telah ditunjuk Pemprov Kaltim. Dia juga mengingatkan agar dalam hidup bermasyarakat dapat menerapkan norma yang berlaku di setiap daerah. Karena di Kaltim ini masyarakatnya heterogen.
“Dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, kita harus senantiasa saling menghargai, mengayomi serta menjaga toleransi. Karena di Kaltim ini bukan hanya ada satu jenis suku,” tutup anggota dewan yang menyandang gelar doktor bidang hukum ini. (tam)