MEGAKALTIM.COM - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kaltim, Puguh Harjanto, menyoroti pentingnya sejumlah kebijakan yang mendukung pemenuhan hak-hak masyarakat adat di daerah ini.
Hal ini disampaikan untuk menegaskan komitmen dalam mengimplementasikan peraturan guna memberikan pengakuan dan perlindungan kepada masyarakat adat di daerah tersebut.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 menjadi salah satu dasar hukum yang penting dalam mendukung pengakuan hak masyarakat adat atas kepemilikan hutan adat mereka.
“Putusan ini telah membuka jalan bagi Masyarakat Hukum Adat di Kalimantan Timur untuk mendapatkan pemenuhan hak,” ungkap Puguh.
Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya pada Pasal 96 hingga 98, memiliki ketentuan yang mengatur tentang pembentukan desa adat.
“UU Desa membuka peluang bagi masyarakat adat untuk membentuk desa adat sebagai bagian dari pengakuan negara atas keberadaan mereka,” sambungnya.
Selain itu, Puguh menjelaskan keberadaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 yang menjadi pedoman dalam mengatur pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.