Pokja yang dimaksud, antara lain Pokja Tata Tertib DPRD, Pokja Internal, dan Pokja Eksternal, yang berperan dalam penyusunan struktur dan sistem kerja DPRD.
“Masih ada beberapa hal yang perlu dikaji lebih dalam dan disinkronkan dengan regulasi di pusat, jadi kita tunda dulu dan diberi waktu penambahan untuk pokja,” ungkap Hamas.
Dia menambahkan, saat ini telah disepakati untuk memberikan perpanjangan waktu bagi pokja-pokja tersebut untuk menyelesaikan pekerjaan mereka.
Setelah pekerjaan pokja selesai, barulah pembahasan terkait AKD akan dilanjutkan.
“Jadi, disepakati ada perpanjangan waktu untuk pokja. Setelahnya baru pembahasan AKD,” tutupnya. (adv)