Rabu, 30 April 2025

Pemerintah Terapkan Kebijakan Baru, Cek Siapa Saja yang Berhak Membeli LPG 3 Kg Subsidi!

Senin, 3 Februari 2025 - 16:27

Gas LPG 3 Kg (Foto: Dok. Pertamina Putra Niaga)

Usaha mikro yang memiliki legalitas penduduk dan menggunakan LPG 3 kg untuk memasak dalUsaha mikro ini wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Beberapa jenis usaha mikro yang memenuhi syarat, meliputi:

1. Warung Makan: Usaha yang menyajikan berbagai makanan dan minuman di lokasi tetap, seperti rumah makan atau restoran kecil.

2. Kedai Makanan: Tempat yang menyajikan makanan, baik di lokasi tetap maupun menggunakan tenda bongkar pasang, contohnya kedai seafood atau pecel ayam.

3. Penyediaan Makanan Keliling: Usaha kuliner keliling yang menawarkan hidangan di jalanan, seperti penjual bakso, gorengan, atau otak-otak.

4. Kedai Minuman: Tempat yang menjual minuman di lokasi tetap atau menggunakan tenda sementara, seperti kedai kopi atau jus.

5. Rumah/Kedai Obat Tradisional: Usaha yang menyediakan jamu atau obat tradisional, baik di tempat tetap maupun menggunakan tenda bongkar pasang.

Populer
recommended