Rabu, 30 April 2025

Pemerintah Terapkan Kebijakan Baru, Cek Siapa Saja yang Berhak Membeli LPG 3 Kg Subsidi!

Senin, 3 Februari 2025 - 16:27

Gas LPG 3 Kg (Foto: Dok. Pertamina Putra Niaga)

MEGAKALTIM.COM - Kebijakan baru terkait pembelian gas LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi, yang bertujuan untuk memastikan distribusi tepat sasaran dan menghindari penyalahgunaan telah diterapkan oleh pemerintah.

Mulai 1 Juni 2024, pembelian LPG 3 kg hanya diperbolehkan bagi kelompok masyarakat tertentu yang telah terdaftar.

Dilansir dari Fasenews.id, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melarang agen resmi Pertamina menjual gas LPG 3 kilogram (kg) kepada pengecer.

Kebijakan ini bertujuan untuk memperbaiki sistem distribusi LPG 3 kg agar lebih terkontrol dan efektif.

Dengan aturan baru ini, pemerintah berharap harga LPG tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta menghindari lonjakan harga yang disebabkan oleh distribusi yang tidak sesuai prosedur.

Pemerintah juga menetapkan siapa saja yang berhak menerima subsidi LPG 3 kg.

Rumah tangga yang tercatat secara sah sebagai penduduk dan menggunakan LPG 3 kg untuk keperluan memasak di rumah.

Populer
recommended