"Pajak juga dimanfaatkan untuk meningkatkan layanan publik, seperti transportasi umum, sanitasi, dan pengelolaan sampah," tambahnya.
Dua narasumber lain yang turut hadir dalam acara tersebut, yakni Sutardi dan Miftah, juga memberikan pandangan mengenai manfaat pajak bagi kesejahteraan masyarakat.
Sutardi mencontohkan bahwa dana pajak digunakan untuk pemberdayaan ekonomi melalui program pelatihan, pengembangan usaha kecil, dan penciptaan lapangan kerja.
Menutup diskusi, Didik Agung menegaskan bahwa peran DPRD dalam mengawasi jalannya peraturan ini sangat penting. Dengan tugas legislatif, budgeting, dan pengawasan, DPRD memastikan bahwa dana pajak yang dipungut benar-benar berdampak positif bagi pembangunan daerah.
"Kami di dewan akan terus mengawal pelaksanaan kebijakan ini agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat," pungkasnya. (adv)