Meskipun perannya hanya sebatas pendampingan, Roslinda menyampaikan bahwa semua keputusan terkait MHA tetap kembali kepada masing-masing daerah.
“Kami berikan pendampingan sebatas itu saja, seperti dampingi pemenuhan berkas untuk lengkapi persyaratan MHA serta kembali pada masyarakatnya itu,” katanya.
Roslinda menjelaskan bahwa kebijakan pengakuan MHA ini kembali berada pada kewenangan masing-masing pemerintah kabupaten dan kota.
Meski demikian, Roslinda menjelaskan bahwa manfaat dari pengakuan MHA bisa beragam, tergantung pada kesepakatan yang dibuat.
“Kegunaannya tentu mereka bisa menjaga hutan, untuk mempertahankan tradisi mereka,” lanjutnya.
“Tergantung dari mereka yang membuat kesepakatannya, dalam melibatkan perangkat desa atau camat setempat,” ucapnya. (adv)