MEGAKALTIM.COM - Kepala Bidang Pemberdayaan Kelembagaan dan Sosial Budaya Masyarakat DPMPD Kaltim, Roslinda, menjelaskan bahwa dinas memiliki peran penting sebagai pendamping desa dalam proses mendapatkan pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA).
Menurutnya, pemerintah memiliki peran yang difokuskan pada pengakuan sebagai bagian dari dukungan terhadap masyarakat hukum adat.
“MHA di sini kami lebih kepada masyarakat hukum adat yang ada di Kaltim mengarah ke pengakuan masyarakat hukum adatnya,” ujarnya.
MHA memiliki peran penting dalam melestarikan adat budaya dan digunakan oleh masyarakat sesuai dengan fungsi dan kebutuhan daerah masing-masing, ungkap Roslinda.
Tugas DPMPD adalah mendampingi dan memberikan penjelasan serta pengarahan kepada calon desa yang belum memahami bagaimana desa MHA bekerja dan berfungsi.
“Kami di sini telah berikan pembinaan, memberikan arahan dan sosialisasi seperti memberikan contoh inilah bentuk masyarakat hukum adat itu, mempertahankan tradisi, lingkungan hutan, dan kelengkapan benda adatnya,” terangnya.