Rabu, 30 April 2025

Masyarakat Hukum Adat Jadi Fokus Rakernis, Begini Pandangan Akademisi hingga Perwakilan Desa

Minggu, 8 Desember 2024 - 15:35

Suasana Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat 2024/MEGAKALTIM.COM

MEGAKALTIM.COM - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terus berupaya keras dalam memperoleh pengakuan dan perlindungan untuk Masyarakat Hukum Adat (PPMHA).

Pengakuan ini dianggap sangat penting bagi masyarakat adat dalam mempertahankan hak mereka atas tanah dan wilayah adat, serta untuk mengatur masuknya investasi, terutama dari perusahaan tambang yang beroperasi di kawasan mereka.

Leo, perwakilan dari Masyarakat Desa Long Lees, Kecamatan Busang, Kutai Timur, mengungkapkan bahwa desanya telah dihuni sejak tahun 1942.

Menurut Leo, masyarakat adat memerlukan kepastian hukum agar dapat mengatur keberadaan investasi dan melindungi wilayah mereka dari dampak buruk perusahaan yang beroperasi tanpa konsultasi dengan masyarakat adat.

“Terutama sejak ada izin perusahaan batu bara yang masuk,” ujar Leo dalam rapat teknis yang diadakan di Hotel Fugo Samarinda pada Rabu (6/11/2024).

Menanggapi masalah tersebut, DPMPD Kaltim mengundang tiga narasumber yang ahli di bidangnya, yakni Adri Virly Rachman dari ATR BPN Provinsi Kaltim, Haris Retno Susmiyati, Akademisi Fakultas Hukum Unmul, dan Saiduani Nyuk, Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kaltim.

Acara tersebut dimoderatori oleh Roedy Haryo Widjono dari Lembaga Nomaden Institute.

Populer
recommended