MEGAKALTIM.COM - Pemerintah bersama DPR RI berencana untuk menggelar Program Pengampunan Pajak atau amnesti pajak (tax amnesty) pada 2025.
Hal tersebut terungkap dalam Rapat Panja Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas 2025 yang diselenggarakan oleh Badan Legislasi DPR pada Senin (18/11) lalu.
Dalam rapat tersebut, kedua pihak (eksekutif dan legislatif) sepakat memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak dalam daftar RUU Prolegnas 2025.
Jika disetujui, ini akan menjadi amnesti pajak jilid III, dimana pada jilid I dan II dilaksanakan pada periode Joko Widodo.
Tim redaksi rangkum beberapa hal soal tax amnesty itu:
Keputusan untuk memasukkan rencana pengampunan pajak dalam daftar Prolegnas 2025 mengejutkan banyak pihak.
Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, mengakui bahwa usulan mengenai pengampunan pajak ini muncul mendadak dalam rapat dengan Badan Legislatif (Baleg) pada Senin malam (18/11).
Dalam rapat tersebut, pemerintah dan DPR sepakat untuk membahas RUU Pengampunan Pajak pada 2025.
Keputusan ini diambil setelah memasukkan RUU tersebut dalam daftar 41 RUU prioritas untuk Prolegnas tahun 2025.
Hal ini bertepatan dengan kebijakan pemerintah yang menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai Januari 2025.
Dalam situasi tersebut, amnesti pajak memberikan peluang bagi wajib pajak, terutama yang berpenghasilan tinggi, untuk mengungkapkan hartanya dan membayar pajak dengan tarif yang lebih ringan.
Informasi dihimpun, pada pelaksanaan amnesti pajak jilid I yang digelar pada 2016 hingga 2017, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat total wajib pajak yang ikut sebanyak 956.793 orang, dengan total nilai harta yang diungkap mencapai Rp4.854,63 triliun.