MEGAKALTIM - Isu soal keabsahan ijazah universitas Presiden Joko Widodo kembali jadi perbincangan panas.
Perihal ini, dikatakan Mahfud MD, semua keputusan yang sudah dibuat Jokowi sebagai presiden tetap sah secara hukum – bahkan kalau nantinya ijazahnya terbukti palsu sekalipun.
Dalam siniar Terus Terang yang tayang di kanal YouTube Mahfud MD Official pada Rabu (16/4/2025), pakar hukum tata negara sekaligus mantan Menko Polhukam ini tegas bilang, "Kalau terbukti ijazahnya palsu, keputusan-keputusan selama menjabat presiden tetap berlaku. Enggak otomatis jadi batal. Salah kalau mikir gitu."
Menurut Mahfud, hukum administrasi negara menganut asas kepastian hukum, artinya keputusan yang telah diambil secara sah tetap berlaku dan mengikat.
“Kalau sampai kita anggap batal, wah bisa bahaya – bisa dituntut secara internasional, lho. Kontrak sama luar negeri, proyek-proyek besar, semua bisa kacau,” ujarnya.
Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan bahwa jika benar ada dokumen yang tidak sah saat pendaftaran pilpres dulu, itu urusan pencalonan. Tapi setelah resmi jadi presiden dan mengeluarkan keputusan-keputusan kenegaraan, semuanya tetap punya dasar hukum yang kuat.
Mahfud juga sempat mengangkat contoh sejarah. Ia menyebut bagaimana Presiden Soekarno dulu bahkan sempat dianggap melanggar konstitusi ketika mendeklarasikan kemerdekaan Indonesia dan mengeluarkan dekrit.
“Tapi Bung Karno didukung rakyat. Bahkan Mahkamah Agung waktu itu bilang, demi kepentingan rakyat, ya enggak apa-apa,” ujarnya.
Singkatnya, Mahfud ingin publik melihat isu ini secara jernih dan proporsional. Intinya: jangan gegabah menarik kesimpulan kalau semua yang dilakukan presiden bakal otomatis gugur hanya karena polemik dokumen lama.
Sebelumnya soal ijazah palsu Jokowi, pihak kuasa hukum yang bersangkutan sudah memberikan respon.
Dalam konferensi pers di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Senin (14/4/2025), perwakilan tim hukum, Yakup Hasibuan, menegaskan bahwa seluruh tuduhan tersebut tidak berdasar dan menyesatkan.
“Kami ingin tegaskan bahwa tuduhan mengenai ijazah palsu Presiden Jokowi tidak benar dan sangat menyesatkan. Sesuai prinsip hukum, pihak yang mengajukan tuduhan wajib membuktikan klaimnya,” tegas Yakup.
Ia menambahkan, pihaknya menyayangkan masih adanya individu atau kelompok yang terus menggiring isu ini dan menantang pembuktian dari pihak Presiden.
Menurut Yakup, logika hukum justru menempatkan beban pembuktian pada pihak yang mengajukan tuduhan, bukan sebaliknya.
Menanggapi desakan agar ijazah asli Jokowi ditunjukkan ke publik, Yakup menyatakan bahwa pihaknya hanya akan membuka dokumen tersebut jika diminta secara resmi oleh lembaga yang berwenang secara hukum.
“Kami tidak akan menunjukkan ijazah asli Presiden Jokowi kecuali ada permintaan resmi dari institusi berwenang seperti pengadilan. Kalau tidak ada dasar hukumnya, buat apa kami memperlihatkannya?” ujarnya.
Sebagai informasi, dugaan soal ijazah palsu Jokowi ini juga dilaporkan ke Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Pihak yang melaporkan adalah seorang warga bernama Muhammad Taufiq yang berprofesi sebagai advokat di Solo.
Perkara gugatan itu bernomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt, yang diterima oleh pihak PN Solo pada Senin (14/4/2025).
Pada dalil gugatan, pihak tergugat adalah Presiden Joko Widodo sebagai Tergugat I, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta sebagai Tergugat II, SMA Negeri 6 Surakarta sebagai Tergugat III, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai Tergugat IV. (tam)