MEGAKALTIM.COM - Merasa pemeriksaan yang dilakukan Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI tak sesuai dengan prosedur dan aturan, pihak Kuasa Hukum eks pekerja CV Karya Pacific Tehnik, Nason Nadeak melaporkan hasil pemeriksaan ke Ombudsman RI.
Laporan dengan perihal soal Pengaduan itu dibuat pada 23 September 2024 lalu, dengan tembusan juga dikirimkan ke Menteri Tenaga Kerja RI di Jakarta, serta Ketua DPR RI di Jakarta.
Kepada awak redaksi, Nason Nadeak sampaikan ada beberapa hal yang dia soroti sehingga membuat laporan ke Ombudsman ini.
Pertama, adalah soal dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan Kemenaker RI itu, pihak perusahaan justru tak bersedia menyerahkan dokumen absensi kerja.
"Itu seharunya ditindaklanjuti dengan melakukan proses hukum pidana kepada CV. Karya Pacific Tehnik sebagaimana diatur dalam pasal 6 ayat (4) dan ayat (5)
Undang-Undang No. 3 tahun 1951. Sebab perbuatan CV. Karya Pacific Tehnik yang tidak memberikan absensi kerja untuk eks pekerja itu dikategorikan sebagai perbuatan menghalang-halangi proses pemeriksaan ulang," ucapnya.
"Namun Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan RI, malah membiarkannya dan menerbitkan Penetapan ulang. Tindakan pembiaran ini, merupakan tindakan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mendukung pelanggar peraturan ketenagakerjaan," lanjutnya lagi.
Tak adanya dokumen absensi kerja sebagai bahan pemeriksaan itu disebutnya juga melanggar UU.
"Berdasarkan pasal 11 Undang-Undang No. 8 tahun 1997, CV. Karya Pacific Tehnik selaku perusahaan, berkewajiban menyimpan dokumen absensi kerja minimal selama 10 (sepuluh ) tahun," kata Nason.
Hal inilah yang menjadi dasar pihak Kuasa Hukum, merasa kejanggalan dalan proses pemeriksaan.