Rabu, 30 April 2025

Kini Akses Pendanaan Lebih Mudah, DPMPD Kaltim Fokus Kembangkan BUMDes melalui Regulasi Baru

Sabtu, 7 Desember 2024 - 15:4

Murianto, Staf Bidang Penggerak Swadaya Masyarakat DPMPD Kaltim/MEGAKALTIM.COM

MEGAKALTIM.COM - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) menekankan pentingnya pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dengan dukungan regulasi yang mempermudah administrasi.

Pernyataan ini disampaikan oleh Murianto, dari Bidang IV Penggerak Swadaya Masyarakat (PSM) DPMPD Kaltim.

Menurut Murianto, terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa menjadi momentum penting bagi perkembangan BUMDes di Kaltim.

“Regulasi baru ini memberikan dasar hukum yang kuat bagi BUMDes untuk berkembang dengan lebih baik dan terstruktur,” kata Murianto.

Sebelum regulasi ini, BUMDes hanya diakui sebagai badan usaha tanpa status hukum yang jelas.

Namun, dengan adanya PP 11 dan Permendes 3 Tahun 2021, kini BUMDes mendapatkan pengakuan resmi sebagai badan hukum yang sah.

BUMDes yang diakui sebagai badan hukum sah akan lebih mudah mengakses berbagai sumber daya dan dukungan, baik dari pemerintah maupun sektor swasta,” imbuh Murianto.

Kemudahan ini juga mencakup akses pendanaan dan peluang kemitraan yang sebelumnya sulit diperoleh.

Murianto menekankan pentingnya status badan hukum untuk keberlanjutan usaha BUMDes.

“Dengan status badan hukum, BUMDes akan memiliki posisi yang lebih kuat dalam menjalankan usaha dan memperoleh kepercayaan dari berbagai pihak,” ujarnya.

Populer
recommended