Rabu, 30 April 2025

Ketum Partai Buruh Beber Alasan Layangkan Judicial Review Pasal 40 UU Pilkada, Said Iqbal: Demokrasi Itu Milik Semua Orang

Kamis, 22 Agustus 2024 - 15:24

Ketum Partai Buruh Said Iqbal saat berbicara di podcast Akbar Faizal/ YT Akbar Faizal Uncensored

MEGAKALTIM.COM - Said Iqbal Ketua Umum Partai Buruh menjelaskan munculnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60, yang lahir tak lepas dari adanya gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora.

Partai Buruh adalah salah satu yang mengajukan usulan Judicial Review dari Pasal 40 ayal (1) UU Pilkada.

Hal itu Said Iqbal ungkap saat dirinya hadir pada podcast Akbar Faizal Uncensored berjudul “Mahkamah Konstitusi Buat Koalisi Pilkada Berantakan” tayang pada Rabu (21/8/2024).

Tim redaksi menonton video podcast Akbar Faizal Uncensored itu Pada Kamis (22/8/2024).

Sebelum Akbar Faizal bertanya kepada Said Iqbal, Akbar Faizal memberikan gambar tentang isi Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada dan Putusan MK Nomor 60.

Lalu Akbar Faizal menanyakan gugatan yang di ajukan Partai Buruh ke MK.

“Pak Said, Saya mau tanya dulu kepada Anda dulu, ini gugatan ini kan diajukan pada bulan Mei kalau gak salah ya Mei, pada saat itu belum ada rebut-ribut soal Pilkada belum dimulai gitu ya, sebenarnya apa tujuan anda melakukan gugatan ini permohonan kepada MK”, tanya Akbar Faizal kepada Said Iqbal di podcast miliknya.

Populer
recommended