“Kepastian batas desa kunci untuk menyelesaikan konflik kepemilikan, sengketa tumpang tindih perizinan, serta memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam mengelola lahan mereka,” lanjutnya.
Puguh juga menjelaskan bahwa luas wilayah desa yang dipastikan melalui peta batas menjadi salah satu parameter penting dalam pengalokasian Dana Desa.
Lebih lanjut ia menyampaikan, Skema Dana Desa terdiri dari dua komponen utama, yakni Alokasi Dasar dan Alokasi Formula.
Alokasi Dasar, yang merupakan 90% dari total dana desa nasional, didistribusikan secara merata ke seluruh desa di Indonesia.
Sementara itu, Alokasi Formula sebesar 10% dihitung berdasarkan beberapa variabel seperti jumlah penduduk, tingkat kemiskinan, dan luas wilayah desa.
“Dalam hal ini, luas wilayah yang ditentukan oleh peta batas desa menjadi salah satu indikator penting,” ujar Puguh.
Penetapan dan penegasan batas desa juga menjadi syarat penting bagi penataan desa sesuai peraturan yang berlaku.