MEGAKALTIM.COM - Pemerintah Provinsi Kaltim menegaskan pentingnya penetapan dan penegasan batas desa sebagai landasan pengelolaan wilayah yang efektif khususnya di Kaltim.
Hal itu disampaikan Puguh Harjanto, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim, dalam kegiatan Bimbingan Teknis Penetapan dan Penegasan Batas Desa, yang digelar di Samarinda pada 5-6 Desember 2024 ini.
Puguh menyoroti urgensi peta batas desa yang memiliki peran dalam menjamin kepastian hukum batas administrasi desa.
“Peta batas desa menjadi landasan penting untuk memastikan kepastian hukum wilayah administrasi desa serta menentukan cakupan luas wilayahnya,” tegasnya.
Penetapan batas desa bukan hanya menjadi landasan hukum, tetapi juga dasar bagi perencanaan pembangunan yang lebih efektif.
Menurut Puguh, peta batas desa berfungsi sebagai panduan dalam pemanfaatan SDA, perencanaan penggunaan lahan, dan pembangunan desa berkelanjutan.
Hal itu sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Kebijakan Satu Peta, yang menekankan pentingnya penegasan batas wilayah untuk menghindari konflik dan tumpang tindih lahan.