MEGAKALTIM.COM - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) menggelar Rapat Kerja Teknis Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat 2024.
Acara tersebut berlangsung di Fugo Hotel Samarinda pada Rabu, 6 November 2024, dengan menghadirkan berbagai narasumber yang kompeten.
Rapat kerja teknis ini dimoderatori oleh Roedy Haryo Widjono dari Lembaga Nomaden Institute, dengan narasumber seperti Adry Virly Rahman, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran ATR BPN Kaltim, Haris Retno Susmiyati, Akademisi Fakultas Hukum Unmul, dan Saiduani Nyuk, Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kaltim.
Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk memberikan pengakuan dan perlindungan bagi masyarakat hukum adat dalam mendukung pembangunan di Kalimantan Timur dan Ibu Kota Nusantara.
Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni, yang diwakili oleh Kepala DPMPD Kaltim, Puguh Harjanto, menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang hadir dalam acara tersebut.
“Saya ucapkan terimah kasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam acara ini. Kehadiran Bapak/Ibu sekalian menunjukkan komitmen kita bersama untuk membangun Masyarakat Hukum Adat melalui Pengakuan dan Perlindungan yang merupakan bagian dari salah satu amanat kontitusi Negara kita,” ujar Puguh.