MEGAKALTIM.COM - Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia untuk kembali mengaktifkan pengecer dalam penjualan gas LPG 3 kg.
Keputusan ini diambil setelah adanya koordinasi antara DPR dan pemerintah terkait aspirasi masyarakat mengenai distribusi gas bersubsidi tersebut.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa hasil komunikasi antara DPR dan pemerintah membuahkan keputusan untuk mengembalikan peran pengecer dalam rantai distribusi LPG 3 kg.
Namun, pengecer yang diaktifkan kembali akan ditertibkan dan diatur sebagai agen sub pangkalan secara bertahap.
“Presiden Prabowo telah menginstruksikan Menteri ESDM untuk mengaktifkan kembali pengecer berjualan LPG 3 kg, namun tetap dilakukan penertiban agar mereka beroperasi sebagai agen sub pangkalan secara parsial,” ujar Dasco kepada wartawan, Selasa (4/2/2025).
Selain itu, Dasco menegaskan bahwa Presiden Prabowo meminta kementerian terkait untuk memastikan bahwa pengecer tidak menaikkan harga LPG 3 kg secara berlebihan. Pemerintah akan mengawasi proses administrasi serta mekanisme distribusi agar harga tetap terjangkau bagi masyarakat.
“Kementerian harus memastikan bahwa harga LPG yang dijual melalui pengecer tetap sesuai dengan ketentuan dan tidak memberatkan masyarakat. Selain itu, pengecer juga harus tertib dalam menjalankan usahanya,” tambahnya.
Sebelumnya, pemerintah sempat membatasi distribusi LPG 3 kg hanya sampai tingkat pangkalan, tanpa melibatkan pengecer. Kebijakan tersebut menuai reaksi dari masyarakat dan anggota DPR, karena menyebabkan keterbatasan akses bagi warga yang biasa membeli LPG dari pengecer atau warung.
Dengan adanya instruksi terbaru dari Presiden Prabowo, diharapkan distribusi LPG 3 kg kembali berjalan lancar dan masyarakat dapat memperoleh gas bersubsidi dengan harga yang wajar.
Diketahui, pemerintah sebelumnya memangkas penyaluran LPG 3 Kg tak sampai tingkat pengecer, yang artinya penyaluran hanya sampai pangkalan. Rencana kebijakan tersebut mendapat sorotan dari anggota DPR di Senayan, Jakarta.
Dari wacana itu membuat kondisi warga kini harus membeli LPG 3 Kg ke pangkalan karena tak ada di pengecer atau warung.
Dilansir dari Fasenews.id, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa agen resmi Pertamina tidak lagi diperbolehkan menjual LPG 3 kilogram (kg) kepada pengecer.