Minggu, 11 Mei 2025

Ini Dis Bos-Bosnya Danantara, Bakal Kelola Dana 1.500 Triliun! Bisa Bikin Ekonomi RI Naik 8 Persen? 

Senin, 24 Februari 2025 - 10:13

Rosan P. Roeslani/ setkab.go

1. Menteri BUMN (Ketua merangkap anggota)

2. Perwakilan Kementerian Keuangan (anggota)

3. Pejabat negara atau individu lain yang ditunjuk Presiden (anggota)

Anggota Dewan Pengawas diangkat dan diberhentikan langsung oleh Presiden dengan masa jabatan lima tahun, yang dapat diperpanjang satu kali periode.

Tugas utama Dewan Pengawas mencakup pengawasan terhadap kinerja Badan Pelaksana, menyetujui rencana kerja dan anggaran tahunan, serta mengevaluasi pencapaian target kinerja.

Selain itu, Dewan Pengawas berwenang mengajukan laporan pertanggungjawaban kepada Presiden, menetapkan remunerasi bagi jajaran pengelola badan, serta mengusulkan perubahan modal badan kepada Presiden. Mereka juga memiliki kewenangan untuk menyetujui laporan keuangan tahunan dan memberhentikan sementara anggota Badan Pelaksana jika diperlukan. (tam)

Populer
recommended
Jangan Lewatkan