MEGAKALTIM.COM - Hari ini, Senin (24/2/2025), Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan Danantara Indonesia Sovereign Fund, lembaga yang akan mengelola aset dan kekayaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Indonesia.
Danantara diperkirakan akan mengelola aset BUMN dengan nilai mencapai Rp 15.000 triliun atau setara dengan US$ 900 miliar. Tiga orang ditunjuk untuk menduduki posisi direksi dalam lembaga ini.

Saat ini, Rosan menjabat sebagai Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Kepala BKPM. Ia juga memiliki latar belakang sebagai pengusaha dan pernah menjadi Duta Besar RI untuk Amerika Serikat.
Dony saat ini menjabat sebagai Wakil Menteri BUMN serta Wakil Komisaris Utama PT Pertamina (Persero). Ia pernah memimpin Aviasi Pariwisata Indonesia (InJourney) dan juga sempat menduduki posisi direktur di PT Garuda Indonesia Tbk.

Pandu dikenal sebagai investor di sektor teknologi. Ia juga menjabat sebagai eksekutif di Toba Bara Sejahtera (TBS). Selain itu, Pandu merupakan keponakan dari Luhut B. Pandjaitan.
Posisi Ketua Dewan Pengawas dipercayakan kepada Menteri BUMN Erick Thohir. Sementara itu, Muliaman D. Hadad ditunjuk sebagai Wakil Ketua Dewan Pengawas.
Selain itu, beberapa kepala lembaga negara seperti KPK, Kejaksaan Agung, BPK, BPKP, dan PPATK juga akan turut serta dalam fungsi pengawasan Danantara.
Daya Anagata Nusantara (Danantara) dibentuk untuk mengoptimalkan pengelolaan aset BUMN yang mencapai Rp 15.000 triliun. Selain itu, lembaga ini bertujuan untuk membiayai proyek strategis nasional serta mempercepat pertumbuhan ekonomi tanpa ketergantungan pada modal asing.
Sebagai Badan Pengelola Investasi, Danantara juga memiliki target utama, antara lain:
1. Mendorong pertumbuhan ekonomi hingga 8%.
2. Membantu Indonesia keluar dari jebakan negara berpenghasilan menengah (Middle Income Trap).
3. Meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui pembangunan yang lebih cepat dan terarah.
Secara struktural, Danantara akan memiliki 99% saham seri B di seluruh BUMN, sementara 1% saham seri A atau dwiwarna tetap dipegang oleh Kementerian BUMN. Dewan Direksi Danantara akan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia.
Dewan Pengawas
1. Menteri BUMN (Ketua merangkap anggota)
2. Perwakilan Kementerian Keuangan (anggota)
3. Pejabat negara atau individu lain yang ditunjuk Presiden (anggota)
Anggota Dewan Pengawas diangkat dan diberhentikan langsung oleh Presiden dengan masa jabatan lima tahun, yang dapat diperpanjang satu kali periode.
Tugas utama Dewan Pengawas mencakup pengawasan terhadap kinerja Badan Pelaksana, menyetujui rencana kerja dan anggaran tahunan, serta mengevaluasi pencapaian target kinerja.
Selain itu, Dewan Pengawas berwenang mengajukan laporan pertanggungjawaban kepada Presiden, menetapkan remunerasi bagi jajaran pengelola badan, serta mengusulkan perubahan modal badan kepada Presiden. Mereka juga memiliki kewenangan untuk menyetujui laporan keuangan tahunan dan memberhentikan sementara anggota Badan Pelaksana jika diperlukan. (tam)