Jumat, 9 Mei 2025
Cyber Army Ditangkap Kejagung

Potret M Adhiya Muzakki, Bos Cyber Army yang Ganggu Kinerja Kejagung di 3 Kasus Korupsi Besar! Punya Anggota 150 Buzzer

Kamis, 8 Mei 2025 - 15:51

DIBORGOL - M Adhiya Muzakki (MAM) bos cyber army yang sudah diamankan Kejaksaan Agung/ Foto: Kejagung

MEGAKALTIM.COM - Kabar mengejutkan soal pasukan cyber yang bekerja untuk mendistrupsi kinerja aparatur negara datang dari Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Hal ini usai Kejagung menetapkan tersangka atas nama M Adhiya Muzakki (MAM).

Sosok MAM, diduga sebagai pengendali buzzer atau “bos pendengung”, yang memainkan peran sentral dalam mengorganisasi serangan digital untuk mengganggu penyidikan beberapa kasus besar korupsi.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, dalam keterangannya kepada media, mengungkap bahwa MAM tidak bekerja sendiri.

Ia diduga menjalin kerja sama dengan beberapa pihak, termasuk advokat Marcella Santoso (MS), Junaedi Saibih (JS), dan Direktur Pemberitaan nonaktif JAK TV, Tian Bahtiar (TB).

Ketiganya telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Kejagung menyebut MAM terlibat dalam upaya merintangi tiga perkara besar: kasus dugaan korupsi di PT Timah, perkara korupsi impor gula, serta kasus dugaan suap dalam penanganan ekspor crude palm oil (CPO). Ia bahkan membentuk tim siber yang disebut “cyber army”, yang beranggotakan sekitar 150 orang buzzer, dibagi dalam lima tim dengan kode Mustafa 1 hingga Mustafa 5.

“Tim ini dibentuk atas permintaan MS dan disepakati oleh MAM untuk menyebarkan narasi negatif yang menyudutkan Kejaksaan Agung,” kata Qohar dalam konferensi pers, Rabu (7/5/2025).

Narasi-narasi tersebut kemudian digulirkan ke berbagai media sosial dan situs daring, dengan komentar yang sengaja diarahkan untuk merusak citra Kejagung dan mengganggu jalannya penyidikan.

Dalam skema ini, Tian Bahtiar diduga bertugas memproduksi konten, yang kemudian disebarkan oleh pasukan buzzer.

Upaya sistematis ini tak cuma dirancang dengan rapi, tapi juga dibiayai cukup besar.

MAM disebut menerima total bayaran Rp 864,5 juta untuk menjalankan aksinya. Sementara para buzzer yang berada di bawah komandonya masing-masing diberi imbalan sekitar Rp 1,5 juta untuk menyebarkan komentar negatif di ruang publik digital.

Atas perbuatannya, MAM dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (yang telah diperbarui menjadi UU Nomor 20 Tahun 2021), jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Ia pun langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari pertama proses penyidikan.

Update Kasus Vonis Lepas Minyak Goreng 

Sebagai informasi, Kejagung sudah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait putusan lepas dalam kasus ekspor crude palm oil (CPO) oleh tiga perusahaan besar: PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

Para tersangka terdiri dari unsur pejabat pengadilan, kuasa hukum korporasi, hingga perwakilan perusahaan. Mereka diduga terlibat dalam pengaturan vonis lepas terhadap tiga perusahaan tersebut melalui skema suap bernilai fantastis.

Dalam daftar tersangka terdapat nama Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, yang pada saat kejadian masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Ia diduga menjadi penerima utama uang suap sebesar Rp 60 miliar.

Turut ditetapkan sebagai tersangka Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, serta dua kuasa hukum perusahaan, Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri.

Tiga orang hakim yang tergabung dalam majelis perkara ekspor CPO juga ikut dijerat, yakni Djuyamto selaku ketua majelis, serta Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom sebagai anggota majelis. Mereka diduga menerima dana sebesar Rp 22,5 miliar sebagai imbalan atas putusan lepas terhadap pihak yang diadili.

Pihak korporasi pun tak luput dari jerat hukum. Muhammad Syafei yang menjabat sebagai Social Security Legal di Wilmar Group diduga menjadi sosok yang memfasilitasi dana suap. Ia disebut menyiapkan total uang Rp 60 miliar yang kemudian disalurkan melalui pengacara perusahaan kepada para aparat pengadilan.

Kejagung menyebut suap tersebut diberikan dengan tujuan agar majelis hakim mengeluarkan putusan ontslag van alle recht vervolging atau vonis lepas. Dalam konteks hukum, vonis lepas berarti terdakwa dinyatakan terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan, tetapi perbuatan itu dianggap tidak termasuk tindak pidana. (tam)

Populer
recommended