MK menekankan apabila perundingan mandek, PHK hanya bisa dilakukan "setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap" sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
MK memperketat aturan mengenai tenaga kerja asing (TKA) dengan membatalkan pasal yang tak mengatur secara tegas soal masuknya TKA.
MK menegaskan bahwa tenaga kerja Indonesia harus diutamakan daripada tenaga kerja asing.
MK juga meminta agar undang-undang menyatakan agar jenis dan bidang pekerjaan alih daya atau outsourcing ditetapkan demi perlindungan hukum yang adil bagi pekerja.
MK menilai perusahaan, penyedia jasa outsourcing, dan pekerja perlu memiliki standar yang jelas mengenai jenis-jenis pekerjaan yang dapat dibuat alih daya sehingga pekerja/buruh hanya akan bekerja outsourcing sesuai dengan yang telah disepakati dalam perjanjian. (tam)