Dalam amar putusannya, MK menyatakan libur satu hari untuk enam hari kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Oleh sebab itu, MK mengembalikan alternatif mengenai opsi libur dua hari untuk lima hari kerja bagi para pekerja.
MK juga memutuskan bahwa jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) maksimal lima tahun, termasuk jika terdapat perpanjangan.
MK menghidupkan kembali peran dewan pengupahan yang dihapus di UU Ciptaker sehingga penetapan kebijakan upah nantinya tak lagi sepihak di tangan pemerintah pusat.
MK menyatakan kebijakan upah mesti melibatkan dewan pengupahan daerah yang di dalamnya terdapat unsur pemerintah daerah sebagai acuan bagi pemerintah menetapkan kebijakan upah.
Upah itu sendiri harus mengandung komponen hidup layak, yang pada UU Ciptaker dihilangkan penjelasannya.
MK turut menegaskan bahwa perundingan bipartit mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) harus dilakukan secara musyawarah mufakat.