MEGAKALTIM.COM - Sebagian permohonan Partai Buruh dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK)
Gugatan Partai Buruh itu dan sejumlah pemohon lain itu berkaitan dengan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Diketahui, ada 21 poin penting yang diputuskan MK terkait dengan uji materi UU Ciptaker.
Putusan itu sudah dibacakan pada Kamis (31/10/2024) lalu.
Berikut 7 poin penting terkait putusan MK berkaitan dengan uji materi UU Ciptaker tersebut:
Dalam putusannya, MK meminta agar Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru segera dibentuk, dengan terpisah dari UU Cipta Kerja
MK menyatakan Pasal 79 Ayat 2 huruf b dalam Pasal 81 angka 25 UU Ciptaker yang mengatur istirahat mingguan satu hari dalam enam hari kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.