"Kenapa kita sangat serius dengan masalah ini? Karena batas desa itu sangat penting untuk mengatur pemerintahan desa, menentukan besaran dana desa, dan menyelesaikan berbagai masalah yang sering terjadi di tingkat desa," ucapnya.
Sementara itu, Kabid Pemerintahan Desa dan Kelurahan DPMPD Kaltim, Dakwan Diny sampaikan perlu diingat bahwa penetapan batas desa tidak akan menghilangkan hak milik tanah warga.
“Setiap orang tetap memiliki hak atas tanahnya di mana pun berada,” tegasnya
Ditambahkannya tugas pemerintah adalah membimbing dan mengawasi pelaksanaan penetapan batas desa, agar semua desa di Kaltim memiliki batas yang jelas dan tidak menimbulkan konflik.
“Kenapa kami percepat, karena masyarakat Provinsi Kaltim atau itu adalah wakil pemerintah pusat di daerah,” tutupnya. (adv)