MEGAKALTIM.COM - Focus Group Discussion (FGD) digelar oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim guna percepatan penyelesaian batas desa yang ada di Kaltim.
Kepala DPMPD Kaltim, sebut beberapa pihak turut hadir dalam agenda itu.
"Hari ini kita fokus membahas masalah batas desa. Semua pihak terkait, mulai dari perwakilan pemerintah provinsi, kabupaten, hingga kecamatan, hadir dalam pertemuan ini. Ada pula narasumber dari Ditjen Bina Pemdes RI” ujarnya.
Dikatakannya, tujuan utama FGD yang menghadirkan narasumber dari pusat itu untuk mempercepat penyelesaian masalah batas desa di seluruh Kalimantan Timur.
“Dari 841 desa di Kaltim, progress terbesar sudah dicapai di Kabupaten Kutai Kartanegara. Kabupaten lainnya seperti Mahakam Ulu juga sudah hampir selesai. Namun, masih ada beberapa kabupaten yang perlu kita dorong lagi,” ungkapnya.
"Kenapa kita sangat serius dengan masalah ini? Karena batas desa itu sangat penting untuk mengatur pemerintahan desa, menentukan besaran dana desa, dan menyelesaikan berbagai masalah yang sering terjadi di tingkat desa," ucapnya.
Sementara itu, Kabid Pemerintahan Desa dan Kelurahan DPMPD Kaltim, Dakwan Diny sampaikan perlu diingat bahwa penetapan batas desa tidak akan menghilangkan hak milik tanah warga.
“Setiap orang tetap memiliki hak atas tanahnya di mana pun berada,” tegasnya
Ditambahkannya tugas pemerintah adalah membimbing dan mengawasi pelaksanaan penetapan batas desa, agar semua desa di Kaltim memiliki batas yang jelas dan tidak menimbulkan konflik.
“Kenapa kami percepat, karena masyarakat Provinsi Kaltim atau itu adalah wakil pemerintah pusat di daerah,” tutupnya. (adv)